You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Gemarang

Ira 29 Juli 2013 Dibaca 1.166 Kali

   

FUNGSI dan TUGAS BPD ( Badan Permusyawaratan Rakyat )

Mendasar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD

  1. Anggota BPD berhak:
    1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
    4. memilih dan dipilih; dan
    5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
  3. Selain hak sebagaiman dimaksud pada poin 1 BPD berhak:
    1. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri.
    2. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Anggota BPD wajib:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  6. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BPD berwenang:

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

JABATAN

NAMA

ALAMAT

 

Ketua BPD

Sri Tanggul Suprapti, S.Pd

Dusun Ngadiluwih Desa Gemarang

281a6bd9-403f-49f6-8e8e-26e631d9872e

Wakil BPD

Iksan Hari Prasetyo

Dusun Ngadirejo Desa Gemarang

2424ea37-059c-4cb3-9149-0d06216d0807 

Sekretaris BPD

Ardian Dwi Kurnia, S.Pd

Dusun Sokosari Desa Gemarang

de32e5e7-1075-4dc5-b75a-65097ec04a82 

Anggota BPD

Endar Tusy Damayanti, S.Pd

Dusun Pengkol Desa Gemarang

5b8572ee-09cd-4cec-a962-f8dbad04f0ef 

Anggota BPD

Tri Muryani

Dusun Gemarang Desa Gemarang

b7b3f3d8-3517-42e5-b578-f07d93175d38 

Anggota BPD

Sunarto

Dusun Ngadiluwih Desa Gemarang 69455a61-45ca-40ef-b46c-e12e1dce470d 

Anggota BPD

Yuyun Endang Suprihatin

Dusun Jambe Desa Gemarang

cdb96fbe-8ee6-4d77-a3b1-2024f77c3c61  

Anggota BPD

Sutopo

Dusun Salak Desa Gemarang

 b151930d-7e0b-4ef7-aa33-93f301913eb7 

Anggota BPD

Marmi

Dusun Ponjen Desa Gemarang b41ad2b9-2a1f-419d-bb95-feeedac871b2 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%