Pengertian LINMAS dan SATLINMAS
Seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Sedangkan Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/ atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
Satlinmas memiliki struktur organisasi :
- Kepala Satlinmas;
- Kepala Pelaksana;
- Komandan Regu;
- Anggota
Kepala Satlinmas dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah. Regu sebagaimana yang dimaksud meliputi :
- Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini yang mempunyai tugas :
- membantu melakukan upaya kesiapsiagaan dan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman bencana, ketahanan negara, serta gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
- membantu menginformasikan dan melaporkan situasi yang
dianggap berpotensi bencana, mengganggu stabilitas
ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; - membantu mengkomunikasikan data dan informasi dari
masyarakat mengenai potensi bencana, gangguan stabilitas
ketahanan dan pertahanan negara, gangguan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Regu pengamanan mempunyai tugas :
- membantu melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- membantu melakukan pendataan dan melaporkan jumlah
kerugian materi akibat bencana, kebakaran dan gangguan
keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat
- Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, mempunyai tugas :
- membantu pertolongan pertama paca korban akibat bencana dan kebakaran
- Regu penyelamatan dan evakuasi, mempunyai tugas :
- membantu evakuasi korban akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana;
- membantu melakukan pengamanan evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- membantu rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Regu dapur umum, mempunyai tugas :
- membantu mendirikan tempat penampungan sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana, kebakaran serta gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
- membantu mendirikan dapur umum sementara bagi korban
atau para pengungsi akibat bencana dan kebakaran serta gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:
- membantu menyelenggarakan ketentraman,ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/ Kelurahan;
- membantu penanganan ketenteraman , ketertban umum dan keamanan dalan: penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
- membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu upaya pertahanan negara;
- membantu pengamanan objek vital; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikarn oleh Kepala Satlinmas.
Selain tugas diatas Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain :
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan
- membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.