Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
MASA JABATAN 2019 s/d 2024
DESA GEMARANG KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI
Surat Keputusan Kepala Desa Gemarang Nomor : 188/16.20/404.304.10 tanggal 30 Oktober 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Gemarang
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
01 |
Ketua |
Sugianto |
Dusun Ponjen Desa Gemarang |
02 |
Sekretaris |
Muh. Hidayat,S.Pdi |
Dusun Jambe Desa Gemarang |
03 |
Bendahara |
H. Widodo, S.Pd |
Dusun Ngadirejo Desa Gemarang |
04 |
Seksi-seksi |
|
|
a. Pemerintahan |
Supriyanto |
Dusun Ngadirejo Desa Gemarang |
|
|
Triyono |
Dusun Sokosari Desa Gemarang | |
b. Pembangunan |
Kadar Al Daroni |
Dusun Ngadirejo Desa Gemarang |
|
c. Pembinaan Masyarakat |
H. Mahfudz |
Dusun Salak Desa Gemarang |
|
d. Pemberdayaan |
Sukarjo |
Dusun Gemarang Desa Gemarang | |
Masyarakat |
Ngatiman, S.E |
Dusun Pengkol Desa Gemarang |