gemarang.desa.id, Setelah penerimaan BLT BBM Kamis lalu, kali ini giliran petani tembakau di Desa Gemarang mendapatkan program bantuan yang bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Bantuan senilai Rp 1.950.000,- tersebut baru diterimakan di tahun 2022, masih sebagai akibat dari pandemi Covid-19 lalu.
Seperti diketahui DBHCHT adalah merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari 507 penerima bantuan di Kabupaten Ngawi , 71 orang penerima dari Desa Gemarang Kedunggalar, 13 orang dari Desa Ngrayudan Jogorogo, 3 orang dari Desa Jeblogan Paron, diterimakan di Balai Desa Gemarang dengan Bank Syari’ah yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan tersebut, Jum’at(25/11).
Dengan luas lahan pertanian yang ditanami tembakau kurang lebih sekitar 20 ha yang tersebar di wilayah Desa Gemarang dan masa tanam pada musim kemarau antara bulan juni-oktober, Petani di Desa Gemarang konsisten menanam tembakau pada lahan pertaniannya pada musim tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para petani tembakau dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat setelah badai pandemi yang melanda negara ini.
Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd. Dalam kesempatan tersebut kepala desa kembali mengingatkan masyarakat “Kita harus berterimakasih kepada pemerintah yang masih memberikan bantuan berupa uang tunai, diharapkan bantuan tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak terlalu penting” ucap Kades. Acara berlangsung lancar dan selesai pukul 11.00 WIB.