
gemarang.desa.id - Setelah berakhirnya masa jabatan pengurus Bumdes Ngremboko periode sebelumnya pada Februari 2023 lalu, kemudian penetapan pengurus baru pada Bulan Maret 2023, Bumdes kini dikelola oleh tokoh-tokoh muda dengan konsep baru.
Pengurus baru akan menjabat selama 5 tahun masa jabatan. Sebagai direktur Bumdes adalah Syamsul Ma’arif Yudha yang beralamat di Dusun Ponjen, Anton Hartono sebagai Bendahara yang beralamat di Dusun Ponjen serta Ahmadi sebagai Sekretaris yang beralamat di Dusun Salak Desa Gemarang.
Bertempat di Balai Desa Gemarang, Bumdes Ngremboko menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian rencana kerja Bumdes Tahun 2023, Jumat (14/04).
Tampak hadir memenuhi undangan dalam acara tersebut, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd., Perangkat Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, serta BPD sebagai penyelenggara acara tersebut.
Dalam sambutannya Kepala Desa menyampaikan harapannya kepada pengurus yang baru, agar Bumdes bisa semakin berkembang dan meningkatkan pendapatannya.
“Bumdes Ngremboko telah berdiri sejak Tahun 2018, dan telah berganti pengurus sebanyak 3 kali” terang Kepala Desa,
“Meskipun dalam perjalanan mengalami banyak kendala dan pasang surut, namun Bumdes Ngremboko tetap berupaya memberikan yang terbaik. Harapan kami semoga kedepan ditangan tokoh-tokoh muda ini Bumdes akan semakin maju dan berkembang” imbuh Sunarni.
Sementara itu Pendamping Desa, Widiarti yang turut hadir juga mengucapkan selamat kepada pengurus baru dan menyampaikan tugas pengurus kedepan, diantaranya pembuatan proposal analisis kelayakan usaha.
Syamsul Ma’arif selaku Direktur Bumdes yang baru, meyampaikan konsep Bumdes melalui presentasi tentang bentuk usaha Bumdes yaitu pertokoan, meneruskan jenis usaha Bumdes sebelumnya dengan menambah bidang usaha yaitu produksi air mineral dengan menyuplai toko-toko atau warung-warung dibeberapa tempat.
Konsep ini yang nantinya akan benar-benar dikembangkan dan di fokuskan oleh bumdes selain bidang usaha lain yaitu di bidang jasa pelayanan, seperti pembayaran pajak kendaraan, PBB ataupun jasa pelayanan yang lain. Hal ini tidak menutup kemungkinan Bumdes untuk mengembangkan usaha di bidang yang lain.


