
gemarang.desa.id - Memasuki musim panen kedua di bulan Juli tahun ini, Pemerintah Desa Gemarang mengadakan kegiatan penggiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan prosentase PBB-P2 Desa Gemarang yang saat ini baru mencapai 62 persen.
Penggiatan PBB-P2 ini dilaksanakan di sela-sela acara dusun yang melibatkan RT dan Kasun yang selama ini bertugas sebagai pembantu pemungut pajak.
Kali ini dilaksanakan di acara arisan RT Dusun Ngadiluwih yang diadakan di rumah Kepala Dusun setempat, Diki Arso Bagasworo, Jumat (07/07).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Gemarang, Khamdan Rohim, S.Ak didampingi Kepala Dusun Ngadiluwih serta Staf Perangkat Desa, Suprapto.
Sekretaris Desa memberikan pengarahan kepada para petugas pemungut pajak tersebut agar segera menindaklanjuti dengan melakukan penarikan pajak dari rumah ke rumah.
"Dalam masa panen padi kedua ini, petugas pembantu pemungut pajak harus aktif jemput bola, supaya dapat memaksimalkan hasil perolehan prosentase pajak dengan target lunas di Bulan Juli ini," terang Sekretaris Desa.
Adapun pembayaran pajak dapat dilakukan lakukan :
1. Pembayaran melalui Ketua RT
2. Pembayaran melalui Kepala Dusun
3. Pembayaran melalui Kantor Desa
4. Pembayaran melalui Bank Jatim
Sebagai warga negara yang baik sudah seyogyanya kita membayar pajak tepat waktu.
Pajak merupakan pendapatan negara tertinggi yang nantinya akan kembali kepada masyarakat sendiri dalam bentuk yang lain, misalnya pembangunan infrastruktur yang memudahkan kita untuk mengakses apapun, bantuan sosial, pembangunan fasilitas -fasilitas publik yang dapat kita manfaatkan dengan mudah.
Semua adalah dalam rangka menyejahterakan rakyat, bangsa dan negara kita tercinta ini.