You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Jalin Sinergitas Kemitraan Antara Polri Dengan Petani, Wakapolsek Kedunggalar Sosialisasikan Bahayanya Jebakan Tikus Listrik

Ira 30 Januari 2024 Dibaca 248 Kali
Jalin Sinergitas Kemitraan Antara Polri Dengan Petani, Wakapolsek Kedunggalar Sosialisasikan Bahayanya Jebakan Tikus Listrik

gemarang.desa.id - Dalam rangka Giat Polisi Wiro Tani, Polsek Kedunggalar melaksanakan patroli dialogis bersama para petani di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Selasa (30/01/2024).

Kegiatan ini berlokasi di area persawahan Dusun Ponjen Desa Gemarang. Giat Patroli dialogis Polisi Wiro Tani merupakan salah satu program dari 16 program prioritas Kapolri. 

Kegiatan ini dimulai pulkul 09.30 WIB, yang dihadiri oleh Iptu Badrudin, S.H selaku Wakapolsek Kedunggalar bersama anak buahnya, Aiptu Suparsianto, Aiptu Harmono dan Aiptu Haryanto. Dihadiri pula Babinsa Nurmaqi, Perangkat Desa setempat, Aris Budianto selaku Kepala Dusun Ponjen, BPD Ponjen, Marmi, staf kantor Suprapto serta ketua kelompok tani Sri Ponjen, pengurus, dan perwakilan anggota kelompok tani juga para petani yang memasang jebakan tikus dari aliran listrik.

Dalam giat patroli tersebut disampaikan tentang :

1. ketahanan pangan nasional di wilayah Kecamatan Kedunggalar yang berjalan aman lancar dan kondusif.

2. Terjalinnya sinergitas kemitraan antara Polri dengan para petani yang ada di wilayah Kecamatan Kedunggalar.

3. Mendorong para petani dalam meningkatkan swasembada pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan serta keamanan pangan.

4. Pemasangan banner himbauan agar petani tidak menggunakan listrik untuk jebakan tikus di area persawahan, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Perlu kami sampaikan mendasar Pasal 359 KUHP, bahwa pemasang jebakan tikus menggunakan listrik, apabila sampai menghilangkan nyawa orang lain, dapat dijerat dengan pasal tersebut," kata Badrudin.

"Mohon untuk benar-benar diperhatikan beberapa hal yang telah kami sampaikan, himbauan tersebut agar dapatnya dilaksanakan dan dipatuhi guna keamanan dan ketenteraman kita bersama," pungkasnya.

Diharapkan dengan demikian tidak akan ada lagi korban tersengat aliran listrik akibat pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik di area persawahan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%