
gemarang.desa.id - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Tahun 2025, baku PBB-P2 Desa Gemarang mencapai Rp 548.578.267,-. Desa Gemarang merupakan desa yang luas wilayahnya, dan terdiri dari 8 dusun dengan 63 RT (Rukun Tetangga).
Untuk itu, dalam pelaksanaan penarikan PBB-P2 dengan nominal tersebut, maka perlu dibantu oleh petugas pembantu pemungut pajak.
Petugas pembantu pemungut pajak yang terdiri dari 8 Kepala Dusun dan 63 RT bertugas membantu mengedarkan SPPT, serta memfasilitasi wajib pajak dalam pembayaran Pajak.
Bertempat di balai desa, Pemerintah Desa Gemarang menghadirkan Kepala Dusun bersama RT masing-masing, guna menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yaitu surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
Kegiatan penyerahan SPPT tersebut juga dihadiri Camat Kedunggalar, Noryadi Moh. Arifin, S.Pd, M.Pd, Sekretaris Kecamatan, Bintari Purnamijati, S.E, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Sekretaris Desa Gemarang, Khamdan Rohim, S.Ak serta Perangkat Desa yang bertugas.
Dalam sambutannya Camat Kedunggalar menyampaikan,
"PBB merupakan target Pemerintah Desa, dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan pencairan anggaran desa, yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan desa, baik pembangunan fisik, ataupun kegiatan lainnya," terang camat.
"Harapannya agar Desa Gemarang di Tahun 2025, mampu menyelesaikan tagihan pajak sesuai target desa,' pungkasnya.
Selain melaui RT dan Kepala Dusun, wajib pajak juga bisa membayarkan baku pajaknya di Kantor Desa ataupun di Bank Jatim.
- Baca Juga : Kepala Desa Mengunjungi Green House Dusun Jambe
Pemerintah Desa Gemarang menargetkan di tahun ini, sebelum Bulan Agustus 2025, baku PBB-P2 sudah terlunasi, mengingat di Tahun 2024, Desa Gemarang sudah melunasi baku PBB per 30 Agustus 2024.


