You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Baku PBB-P2 Desa Gemarang Mencapai Rp 548.578.267,-

Ira 15 Februari 2025 Dibaca 79 Kali
Baku PBB-P2 Desa Gemarang Mencapai Rp 548.578.267,-

gemarang.desa.id - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Tahun 2025, baku PBB-P2 Desa Gemarang mencapai Rp 548.578.267,-. Desa Gemarang merupakan desa yang luas wilayahnya, dan terdiri dari 8 dusun dengan 63 RT (Rukun Tetangga). 

Untuk itu, dalam pelaksanaan penarikan PBB-P2 dengan nominal tersebut, maka perlu dibantu oleh petugas pembantu pemungut pajak.

20250214_100112~2

20250214_103801~2

Petugas pembantu pemungut pajak yang terdiri dari 8 Kepala Dusun dan 63 RT bertugas membantu mengedarkan SPPT, serta memfasilitasi wajib pajak dalam pembayaran Pajak. 

Bertempat di balai desa, Pemerintah Desa Gemarang menghadirkan Kepala Dusun bersama RT masing-masing, guna menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yaitu surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.

Kegiatan penyerahan SPPT tersebut juga dihadiri Camat Kedunggalar, Noryadi Moh. Arifin, S.Pd, M.Pd, Sekretaris Kecamatan, Bintari Purnamijati, S.E, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Sekretaris Desa Gemarang, Khamdan Rohim, S.Ak serta Perangkat Desa yang bertugas.

20250214_095352~2 20250214_100118~2

Dalam sambutannya Camat Kedunggalar menyampaikan,

"PBB merupakan target Pemerintah Desa, dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan pencairan anggaran desa, yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan desa, baik pembangunan fisik, ataupun kegiatan lainnya," terang camat.

"Harapannya agar Desa Gemarang di Tahun 2025, mampu menyelesaikan tagihan pajak sesuai target desa,' pungkasnya.

Selain melaui RT dan Kepala Dusun, wajib pajak juga bisa membayarkan baku pajaknya di Kantor Desa ataupun di Bank Jatim.

Pemerintah Desa Gemarang menargetkan di tahun ini, sebelum Bulan Agustus 2025, baku PBB-P2 sudah terlunasi, mengingat di Tahun 2024, Desa Gemarang sudah melunasi baku PBB per 30 Agustus 2024.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%