gemarang.desa.id - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah/lahan serta bangunan.
Memasuki bulan Juli 2024, PBB Desa Gemarang telah mencapai hampir 80 persen dari baku PBB 568 juta. Tertinggi di wilayah Kecamatan Kedunggalar.
Camat Kedunggalar, Noryadi Moh. Arifin, S.Pd, M.Pd memerintahkan Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd untuk menghadirkan petugas pembantu pemungut PBB, dalam hal ini Kepala Dusun dan RT, Selasa (23/07/2024).
Bertempat di Balai Desa Gemarang Camat Kedunggalar beserta Sekretaris Kecamatan, Bintari Purnamiyati, S.Sos menyampaikan korelasi terkait perkembangan pemasukan PBB sebagai persyaratan administrasi dalam pencairan anggaran Dana Desa tahap berikutnya.
"Dibandingkan dengan tahun kemarin perkembangan PBB Desa Gemarang terhitung lebih baik, dimana sudah mencapai hampir 80% dipertengahan Juli ini. Namun, kami mohon agar dapat ditingkatkan lagi, supaya bisa mencapai target di Bulan Juli lunas," ucap Camat Kedunggalar.
PBB Desa Gemarang dapat dibayarkan melalui Kasun dan Rt sebagai petugas pembantu pemungut pajak, atau bisa juga dibayarkan melalui Bank Jatim.