gemarang.desa.id - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, Pemerintah Desa Gemarang mengajak warganya untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum di Balai Desa Gemarang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan sosialisasi ini mengambil tema bahaya Judi Online (JUDOL) dan dampaknya bagi bantuan sosial masyarakat.
Menghadirkan Narasumber dari Polsek Kedunggalar, AKP Karno, S.H selaku Kapolsek Kedunggalar serta AIPTU Darto selaku Kanit Binmas Polsek Kedunggalar, kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Sosial, Chandra Wibiarko, S.T., M.M. yang merupakan pengelola aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang merupakan aplikasi atau platform digital resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengelola data kesejahteraan sosial masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 40 peserta yang berasal dari unsur Perangkat Desa, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta unsur pemuda dusun.
Seperti diketahui saat ini banyak KPM bantuan sosial baik dari PKH maupun BPNT yang harus menghadapi kenyataan bahwa bantuan sosial yang seharusnya diterima tidak bisa dicairkan dikarenakan dalam 1 KK, ada salah satu anggota keluarga yang terindikasi terlibat judi online (Judol).
Judi Onlne adalah segala bentuk permainan atau taruhan menggunakan uang asli yang dilakukan melalui jaringan internet.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber, dengan materi yang dibagi menjadi 2 sesi, yaitu :
- Bahaya Judi Online bagi masyarakat
- Dampak Judi Online terhadap Bantuan Sosial bagi masyarakat
Kapolsek Kedunggalar dalam kesempatan tersebut menuturkan,
“Bahaya yang dapat dirasakan masyarakat akibat judol diantaranya, berupa kerugian finansial, menghabiskan uang pribadi bahkan tabungan, bisa juga menghabiskan aset yang dimiliki, mengakibatkan kecanduan yang berujung pada hutang dan pinjaman online. Selain itu juga bisa berakibat pada masalah hukum,” terang AKP Karno, S.H.
Chandra Wibiarko perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Ngawi juga menambahkan,
“Dampak lain dari kecandan judi online adalah tidak dapat dicairkannya atau dihapusnya bantuan sosial bagi KPM yang sudah rutin menerima bantuan sosial dari pemerintah. Karena ada kekhawatiran uang bansos yang diterima akan dipergunakan untuk judol,” tutur Chandra.
“Untuk itu dimohon masyarakat lebih berhati-hati, menjaga keluarganya agar jangan sampai terlibat judi online, tidak gampang meminjamkan identitasnya baik E-KTP maupun KK, karena sangat merugikan dan tidak ada manfaat yang didapat,” pungkas Chandra.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi. Berbagai pertanyaan dilontarkan dari peserta dan berbagai masalah yang sedang dihadapi warga terkait judi online dan bantuan sosial.
Harapan Pemerintah Desa Gemarang dengan dilaksanakannya sosialisai kesadaran hukum ini, mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan dampaknya terhadap bantuan sosial, agar masyarakat tidak ingin mencoba-coba terlibat judol karena bisa berurusan dengan masalah hukum dan bagi KPM berakibat bantuan yang tidak cair.