Peraturan terbaru mengenai Karang Taruna adalah Permensos No. 9 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Aturan ini mulai berlaku sejak Agustus 2025 untuk menguatkan kelembagaan, memperjelas peran sosial, serta memperbarui batas usia dan struktur kepengurusan.
TUGAS KARANG TARUNA
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANG TARUNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Batas Usia Pengurus: Menyesuaikan usia minimal di tiap tingkatan:
- Nasional : minimal 30 tahun
- Provinsi : minimal 25 tahun
- Kabupaten/Kota : minimal 20 tahun
- Kecamatan : minimal 17 tahun
- Umum (Anggota) : 11 sampai 40 tahun.
Struktur Pembina:
- Pembina Umum: Menteri Dalam Negeri.
- Pembina Teknis: Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Menteri bidang Pemerintahan Desa
Forum Pengambilan Keputusan: Mengatur kejelasan forum formal seperti Temu Karya, Rakernas, Rapimnas, dan Rapat Harian.
Penguatan Peran: Meningkatkan akuntabilitas, mekanisme pelaporan, serta sinergi dan dukungan terhadap program kesejahteraan sosial pemerintah.
