You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Karang Taruna Tunas Harapan Desa Gemarang

Ira 30 April 2014 Dibaca 774 Kali
Karang Taruna Tunas Harapan Desa Gemarang

Peraturan terbaru mengenai Karang Taruna adalah Permensos No. 9 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Aturan ini mulai berlaku sejak Agustus 2025 untuk menguatkan kelembagaan, memperjelas peran sosial, serta memperbarui batas usia dan struktur kepengurusan. 

TUGAS  KARANG TARUNA

Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya

FUNGSI KARANG TARUNA

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Batas Usia Pengurus: Menyesuaikan usia minimal di tiap tingkatan:

  • Nasional : minimal 30 tahun
  • Provinsi : minimal 25 tahun
  • Kabupaten/Kota : minimal 20 tahun
  • Kecamatan : minimal 17 tahun
  • Umum (Anggota) : 11 sampai 40 tahun.

Struktur Pembina:

  • Pembina Umum: Menteri Dalam Negeri.
  • Pembina Teknis: Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Menteri bidang Pemerintahan Desa

Forum Pengambilan Keputusan: Mengatur kejelasan forum formal seperti Temu Karya, Rakernas, Rapimnas, dan Rapat Harian.

Penguatan Peran: Meningkatkan akuntabilitas, mekanisme pelaporan, serta sinergi dan dukungan terhadap program kesejahteraan sosial pemerintah.

805d342d-9c6d-47bf-881d-4d10b8f60e7b

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%