Peraturan Bupati
Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Pembentukan Peraturan Bupati
Persyaratan :
- Surat Pengantar oleh OPD pemrakarsa
- Draft Rancangan Peraturan Bupati (Hardcopy)
- File Draft Rancangan Peraturan Bupati (Softcopy)
- Telaahan Staf yang telah mendapat ACC Sekda/Bupati (Bukan Petunjuk Teknis/ Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperbup
- Staf bagian hukum melakukan register koreksi
- Kabag hukum mendisposisi draft Raperbup untuk dikoreksi
- Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperpub
- Rapat harmonisasi draft Raperbup
- Perbaikan draft Raperbup setelah rapat harmonisasi
- Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi
- Penyempurnaan Fasilitasi dari Gubernur
- Paraf koordinasi OPD pemrakarsa, Bagian Hukum, Asisten dan Sekda
- Penetapan Perbup oleh Bupati
- Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah oleh Sekda
- Penomoran dan autentifikasi Perbup
- Penyerahan Perbup pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait beserta tanda terima
Waktu penyelesaian :
- OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperbup;
- Staf bagian hukum melakukan register koreksi dikerjakan selama 5 menit;
- Kabag hukum mendisposisi draft Raperbup untuk dikoreksi dikerjakan selama 5 menit;
- Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperpub dikerjakan selama 3 hari;
- Rapat harmonisasi draft raperbup dikerjakan selama 1 hari;
- Perbaikan draft Raperbup setelah rapat harmonisasi dikerjakan selama 1 hari;
- Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi dikerjakan selama 15 hari;
- Penyempurnaan Fasilitasi dari Gubernur dikerjakan selama 2 hari ;
- Paraf koordinasi OPD pemrakarsa, bagian hukum, asisten dan sekda dikerjakan selama 1 hari;
- Penetapan Perbup oleh Bupati dikerjakan selama 1 hari;
- Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah oleh sekda dikerjakan selama 1 hari;
- Penomoran dan autentifikasi Perbup dikerjakan selama 30 menit;
- Penyerahan Perbup pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait beserta tanda terima dikerjakan selama 15 menit.