You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Peraturan Bupati

Ira 16 September 2023 Dibaca 125 Kali
Peraturan Bupati

Peraturan Bupati

Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.

Pembentukan Peraturan Bupati

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar oleh OPD pemrakarsa
  2. Draft Rancangan Peraturan Bupati (Hardcopy)
  3. File Draft Rancangan Peraturan Bupati (Softcopy)
  4. Telaahan Staf yang telah mendapat ACC Sekda/Bupati (Bukan Petunjuk Teknis/ Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperbup
  2. Staf bagian hukum melakukan register koreksi
  3. Kabag hukum mendisposisi draft Raperbup untuk dikoreksi
  4. Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperpub
  5. Rapat harmonisasi draft Raperbup
  6. Perbaikan draft Raperbup setelah rapat harmonisasi
  7. Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi
  8. Penyempurnaan Fasilitasi dari Gubernur
  9. Paraf koordinasi OPD pemrakarsa, Bagian Hukum, Asisten dan Sekda
  10. Penetapan Perbup oleh Bupati
  11. Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah oleh Sekda
  12. Penomoran dan autentifikasi Perbup
  13. Penyerahan Perbup pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait beserta tanda terima

Waktu penyelesaian :

  1. OPD pemrakarsa mengusulkan draft Raperbup;
  2. Staf bagian hukum melakukan register koreksi dikerjakan selama 5 menit;
  3. Kabag hukum mendisposisi draft Raperbup untuk dikoreksi dikerjakan selama 5 menit;
  4. Bagian hukum melakukan koreksi draft Raperpub dikerjakan selama 3 hari;
  5. Rapat harmonisasi draft raperbup dikerjakan selama 1 hari;
  6. Perbaikan draft Raperbup setelah rapat harmonisasi dikerjakan selama 1 hari;
  7. Fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi dikerjakan selama 15 hari;
  8. Penyempurnaan Fasilitasi dari Gubernur dikerjakan selama 2 hari ;
  9. Paraf koordinasi OPD pemrakarsa, bagian hukum, asisten dan sekda dikerjakan selama 1 hari;
  10. Penetapan Perbup oleh Bupati dikerjakan selama 1 hari;
  11. Pengundangan Perbup dalam Berita Daerah oleh sekda dikerjakan selama 1 hari;
  12. Penomoran dan autentifikasi Perbup dikerjakan selama 30 menit;
  13. Penyerahan Perbup pada OPD pemrakarasa dan pihak terkait beserta tanda terima dikerjakan selama 15 menit.

sumber : https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8045567/pemerintah-kab-lumajang/pembentukan-peraturan-bupati-

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%