You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

RT RW Desa Gemarang

Ira 30 April 2014 Dibaca 279 Kali

Rukun Tetangga ( RT )

Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).

Adapun tugas ketua RT adalah :

  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
  4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ketua RT sebagai Pengurus LKD

RT merupakan salah satu jenis LKD. Pengertian LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Masa Jabatan Ketua RT

Seperti yang sudah kita ketahui, dari penjelasan di atas, ketua RT termasuk pengurus LKD. Kemudian menjawab pertanyaan Anda, berapa lama masa jabatan ketua RT? Perlu Anda ketahui pengurus LKD yang dalam hal ini termasuk ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

DAFTAR NAMA PENGURUS RW DAN RT DESA GEMARANG

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA GEMARANG KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RW 001

Suwito

Dusun Pengkol

 

Ketua RW 001 Rt 001

Supaidang Parmin

Dusun Pengkol

 

Ketua RW 001 Rt 002

Sukiman

Dusun Pengkol

 

Ketua RW 001 Rt 003

Sumardi

Dusun Pengkol

 

Ketua RW 001 Rt 004

Dwiyanto

Dusun Pengkol

 

Ketua RW 001 Rt 005

Muklas

Dusun Pengkol

2

Ketua RW 002

Sigid Darwanto

Dusun Gemarang

 

Ketua RW 002 Rt 001

Khoiri

Dusun Gemarang

 

Ketua RW 002 Rt 002

Sukiyono

Dusun Gemarang

 

Ketua RW 002 Rt 003

Abdul Mukhlis P.K.

Dusun Gemarang

 

Ketua RW 002 Rt 004

Sutejo

Dusun Gemarang

3

Ketua RW 003

Mukhlis Ahmadi

Dusun Sokosari

 

Ketua RW 003 Rt 001

Heri Susetyo

Dusun Sokosari

 

Ketua RW 003 Rt 002

Tri Haryono

Dusun Sokosari

 

Ketua RW 003 Rt 003

Sunardi

Dusun Sokosari

 

Ketua RW 003 Rt 004

Supardi

Dusun Sokosari

 

Ketua RW 003 Rt 005

Yusuf Susanto

Dusun Sokosari

4

Ketua RW 004

Tisno Budi H.

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 001

Mutahar

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 002

Edi Sucipto

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 003

Suroso

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 004

Nurrohman

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 005

Supariyo

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 006

Parjoko

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 007

Mukani

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 008

Sunoto

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 009

Eko Sarwono

Dusun Ngadirejo

 

Ketua RW 004 Rt 010

Budi Langgeng P.

Dusun Ngadirejo

5

Ketua RW 005

Gimin

Dusun Ngadiluwih

 

Ketua RW 005 Rt 001

Toto Salmon

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 002

Munadi

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 003

Marsudiarso

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 004

Agung W.

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 005

Yatimin

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 006

Jumarno

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 007

Imam Susanto

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 008

Samsul Hadi

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 009

Sukatman

Dusun Ngadiluwih

  Ketua RW 005 Rt 010

Ladimin

Dusun Ngadiluwih

6 Ketua RW 006

Sugiyono

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 001

Latif Hantoko

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 002

Ekwin

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 003

Sigit Pranoto

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 004

Pujianto

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 005

Suwardi

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 006

Suwito

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 007

Sutrisno

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 008

Gono

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 009

Suparno

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 010

Supriyadi

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 011

Winarto

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 012

Muson Asngari

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 013

Muhyin

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 014

Sunaryo

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 015

Arif Wahyudi

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 016

Lamijan

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 017

Agus Ghozali

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 018

Darmadi

Dusun Jambe

  Ketua RW 006 Rt 019

Joko Waluyo

Dusun Jambe

7 Ketua RW 007

Suparlan

Dusun Salak

  Ketua RW 007 Rt 001

Darwanto

Dusun Salak

  Ketua RW 007 Rt 002

Supriyadi

Dusun Salak

  Ketua RW 007 Rt 003

Dawud

Dusun Salak

  Ketua RW 007 Rt 004

Agus Suyono

Dusun Salak

8 Ketua RW 008

Budi Muryanto

Dusun Ponjen

  Ketua RW 008 Rt 001

Joko Sugiyanto

Dusun Ponjen

  Ketua RW 008 Rt 002

Jumadi

Dusun Ponjen

  Ketua RW 008 Rt 003

Sastro Wiyono

Dusun Ponjen

  Ketua RW 008 Rt 004

Tukiran

Dusun Ponjen

  Ketua RW 008 Rt 005

Lasiyo

Dusun Ponjen

  Ketua RW 008 Rt 006

Totok Sugianto

Dusun Ponjen

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja Desa
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan Desa
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Desa
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%