You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Musrenbangdes Dalam Rangka Membahas dan Menyepakati RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028

Ira 25 September 2026 Dibaca 25 Kali
Musrenbangdes Dalam Rangka Membahas dan Menyepakati RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028

gemarang.desa.id - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah di tingkat desa yang melibatkan Pemerintahan Desa, semua Kelembagaan Desa, perwakilan masyarakat, serta dinas-dinas terkait dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun berikutnya yang nantinya akan dituangkan dalam RAPBDes.

Bertempat di Balai Desa, Pemerintah Desa Gemarang mengadakan Musrenbangdes yang dihadiri oleh Camat Kedunggalar, BPD, semua Kelembagaan Desa, Puskesmas Gemarang, Pendamping Desa, Babinsa, Bumdes dan KDMP, serta perwakilan dari masyarakat, Rabu (23/9/2026).

66f8ba66-33f1-4e57-902c-2f5a2716ebae 

77514f64-d887-4afa-9ff2-ebb1e1f0257f 

Dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan dibuka dengan tampilan kesenian Tari “Gugur Gunung” yang dibawakan oleh perwakilan dari Kader PKK Desa Gemarang. Dilanjutkan sambutan Kepala Desa, serta arahan dari Camat Kedunggalar dan Pendamping Desa.

Dalam sambutannya Kepala Desa Gemarang menuturkan, " Untuk di tahun 2027, masih sama dengan di tahun ini, Pemerintah Desa masih belum bisa melaksanakan pembangunan fisik, dikarenakan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat masih dalam kondisi dimana kami masih harus melaksanakan efisiensi anggaran. Jadi mohon bapak ibu yang ada disini bisa menyampaikan atau mensosialisaskan juga kepada masyarakat terkait hal tersebut, " tutur Kepala Desa. 

" Selain itu Pemerintah Desa juga telah mensosialisasikan baik itu APBDes ataupun juga Realisasi APBDes melalui banner ataupun media sosial desa, " lanjut Kades.

02e8a2b9-34be-43c5-84b2-04e36c326775 

f3878713-dca3-4865-a613-26841842653a 

Camat Kedunggalar dalam sambutannya juga menyampaikan,“ Musrenbangdes memang merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dimana dalam kegiatan ini Pemerintah Desa akan menyerap aspirasi masyarakat untuk menentukan rencana kerja pembangunan pemerintah desa di tahun depan, selain itu juga untuk menentukan daftar usulan Rencana Kerja Pembangunan Pemerintah Desa untuk di Tahun 2028 yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten, ” terang Camat Kedunggalar.

“ Namun demikian dalam menentukan RKP Desa tetap memperhatikan pedoman dan aturan yang berlaku terkait prioritas penggunaan anggaran pembangunan Desa, ” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Musrenbangdes yaitu Draft RKP Desa Tahun 2027 yang meliputi sumber pendapatan desa, yaitu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi (BHPBHR) serta Rencana penggunaan anggaran Desa.

Selesai pemaparan materi oleh Khamdan Rohim selaku Sekretaris Desa, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Ketua BPD, Sri Tanggul Suprapti, S.Pd. Beberapa dari peserta musyawarah menyampaikan usulan serta pertanyaan mereka dalam sesi tersebut. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa Gemarang, Ketua BPD Desa Gemarang serta perwakilan masyarakat. 

195b6832-9d06-43ef-b6cf-a2017490ade8 

4c4d8f3a-1bf4-4d2b-8f4a-fa1bac31c7fe 

b593ba28-3ade-4e86-bebc-bd819998ef93 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%