gemarang.desa.id - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah di tingkat desa yang melibatkan Pemerintahan Desa, semua Kelembagaan Desa, perwakilan masyarakat, serta dinas-dinas terkait dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun berikutnya yang nantinya akan dituangkan dalam RAPBDes.
Bertempat di Balai Desa, Pemerintah Desa Gemarang mengadakan Musrenbangdes yang dihadiri oleh Camat Kedunggalar, BPD, semua Kelembagaan Desa, Puskesmas Gemarang, Pendamping Desa, Babinsa, Bumdes dan KDMP, serta perwakilan dari masyarakat, Rabu (23/9/2026).
Dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan dibuka dengan tampilan kesenian Tari “Gugur Gunung” yang dibawakan oleh perwakilan dari Kader PKK Desa Gemarang. Dilanjutkan sambutan Kepala Desa, serta arahan dari Camat Kedunggalar dan Pendamping Desa.
Dalam sambutannya Kepala Desa Gemarang menuturkan, " Untuk di tahun 2027, masih sama dengan di tahun ini, Pemerintah Desa masih belum bisa melaksanakan pembangunan fisik, dikarenakan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat masih dalam kondisi dimana kami masih harus melaksanakan efisiensi anggaran. Jadi mohon bapak ibu yang ada disini bisa menyampaikan atau mensosialisaskan juga kepada masyarakat terkait hal tersebut, " tutur Kepala Desa.
" Selain itu Pemerintah Desa juga telah mensosialisasikan baik itu APBDes ataupun juga Realisasi APBDes melalui banner ataupun media sosial desa, " lanjut Kades.
Camat Kedunggalar dalam sambutannya juga menyampaikan,“ Musrenbangdes memang merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dimana dalam kegiatan ini Pemerintah Desa akan menyerap aspirasi masyarakat untuk menentukan rencana kerja pembangunan pemerintah desa di tahun depan, selain itu juga untuk menentukan daftar usulan Rencana Kerja Pembangunan Pemerintah Desa untuk di Tahun 2028 yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten, ” terang Camat Kedunggalar.
“ Namun demikian dalam menentukan RKP Desa tetap memperhatikan pedoman dan aturan yang berlaku terkait prioritas penggunaan anggaran pembangunan Desa, ” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Musrenbangdes yaitu Draft RKP Desa Tahun 2027 yang meliputi sumber pendapatan desa, yaitu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi (BHPBHR) serta Rencana penggunaan anggaran Desa.
Selesai pemaparan materi oleh Khamdan Rohim selaku Sekretaris Desa, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Ketua BPD, Sri Tanggul Suprapti, S.Pd. Beberapa dari peserta musyawarah menyampaikan usulan serta pertanyaan mereka dalam sesi tersebut. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa Gemarang, Ketua BPD Desa Gemarang serta perwakilan masyarakat.