gemarang.desa.id - Salah satu Koperasi yang dimiliki Desa Gemarang adalah Koperasi Wanita Desa Hutan “MANDIRI” yang berlokasi di Dusun Pengkol. Koperasi ini telah berdiri sejak Tahun 2009 dan sudah berbadan hukum yang bergerak di bidang simpan pinjam.
Sampai Tahun 2021 koperasi ini telah memiliki 92 anggota dan meningkat menjadi 94 anggota pada Tahun 2022 dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp 24.495.000,-.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan di Sekretariat Kopwan yaitu di rumah Sumarni selaku Ketua Koperasi, Kamis (16/03).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Sudarto dari Kecamatan Kedunggalar, Puji Rahayu dan Heri Yuliwati dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Desa yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan,
“Selamat atas terselenggaranya rapat ini, ini menandakan bahwa koperasi dalam keadaan sehat dan lancar, semoga kedepan semakin berkembang, pengurus melayani anggota dengan baik begitupun sebaliknya” tutur Sunarni selaku Kepala Desa.
Dengan adanya Koperasi Wanita Desa Hutan Mandiri ini dirasa sangat membantu ekonomi anggotanya. Walaupun tidak bisa dibandingkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi Koperasi ini mampu mensejahterakan anggotanya dengan persyaratan yang tidak terlalu rumit, anggota mampu mengembangkan usahanya dengan modal yang diberikan oleh koperasi.
Sementara Sudarto dari Kecamatan Kedunggalar juga menyampaikan bahwa anggota koperasi harus mampu mengelola keuangan dari usahanya tersebut dengan baik, agar tidak sampai ada kendala di tengah perjalanan.
Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah yang diwakili oleh Puji Rahayu juga tidak lupa memberikan arahan,
“Dengan terselenggaranya Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini, semoga koperasi menjadi semakin sehat, pengurus dan pengawas melaporkan keuangan selalu tepat waktu, untuk tingkat kehadiran semoga di tahun depan lebih baik, terima kasih atas kerjasamanya pengurus dan anggota” tambah Puji Rahayu.
Baca Juga : PEMUDA NGADIREJO BANGKITKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI “RAMADHAN STREET FOOD 2023”
Selain itu juga disampaikan beberapa hal yaitu bahwa untuk peminjam tidak boleh menggunakan nama orang lain dan plavon pinjaman harus di sesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota.
Kegiatan rapat ini selesai pukul 13.00 WIB dan mendapat nilai positif dari pihak-pihak yang hadir dikarenakan rapat ini diselenggarakan dengan lancar, penyampaian laporan jelas dengan menggunakan LCD, ditambah dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Koperasi.