gemarang.desa.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yaitu tanggal 27 November 2024, tahapan Pilkada telah sampai pada pemilihan anggota KPPS (Kelompok penyelenggara pemungutan suara). Dimana KPPS mempunyai peranan yang paling penting pada hari pencoblosan.
Perekrutan anggota KPPS dilaksanakan melalui tahapan pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi administrasi, penetapan anggota KPPS dan pelantikan.
Desa Gemarang yang terdiri dari 8 wilayah dusun, terbagi menjadi 14 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Setelah melalui tahapan tersebut, terpilihlah 98 calon anggota KPPS yang akan membantu kelancaran pelaksanaan Plikada Tahun 2024 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, bupati dan wakil bupati ngawi.
Sebelum melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS, harus melalui tahapan prosesi pelantikan terlebih dahulu.
Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan di Balai Desa Gemarang pada Kamis (07/11/2024).
98 Calon anggota KPPS Desa Gemarang sejak pukul 09.00 WIB telah memenuhi ruangan balai desa untuk mengikuti prosesi pelantikan.
Kegiatan ini dihadiri PPS Desa Gemarang, Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak, PKD Kedunggalar, Ani Irmawati, Babinsa serta Babinkamtibmas Desa Gemarang.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengambilan sumpah, sambutan Sekretaris Desa, dokumentasi bersama, kemudian diakhiri dengan bimtek KPPS.
Dalam sambutannya Sekretaris Desa menyampaikan ucapan selamat kepada 98 KPPS yang telah dilantik.
"Semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik, amanah dan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini berjalan lancar dan kondusif," ucap Khamdan.
- Baca Juga : Penyaluran BLT DBHCHT Tahap 1 Desa Gemarang
Selanjutnya Khamdan menambahkan agar dalam melaksanakan tugasnya, KPPS harus selalu kompak dan bekerjasama dengan baik antar sesama anggota KPPS.