gemarang.desa.id - Mengentaskan Kemiskinan Ekstrim masih menjadi fokus bagi Pemerintah Pusat. Dalam rangka mendukung program tersebut, Pemerintah Desa Gemarang, salah satunya melaksanaan program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Di mana dalam peraturan tersebut dipertimbangkan bahwa untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya.
Untuk itu Pemerintah Desa Gemarang Tahun 2023 ini memberikan bantuan berupa bahan bangunan senilai Rp 10.000.000,- kepada 4 KPM yang layak mendapat program tersebut.
4 KPM tersebut adalah :
1. Agus Rudika dari Dusun Pengkol
2. Kartini dari Dusun Gemarang
3. Widodo dari Dusun Sokosari, dan
4. Eko Pamuji dari Dusun Salak
Selain itu juga mendapatkan bantuan dari Program Bantuan Keuangan RTLH dari Pemerintah Kabupaten Ngawi, atas nama penerima Sugimin dari Dusun Salak.
Kartini warga salah satu penerima bantuan tersebut mengucap syukur dan berterima kasih atas terwujudnya rumah layak huni yang sekarang ditempati.
"Alhamdulillah, saya mengucapkan banyak terimakasih, sekarang saya bisa tinggal di rumah yang nyaman dan layak," ucap kartini.
Sementara Kepala Desa Gemarang saat ditemui di ruangannya mengungkapkan rasa senangnya bisa melaksanakan program bantuan ini dan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
"Pemerintah Desa Gemarang akan terus komitmen dan konsisten dalam mendukung Program Pemerintah mewujudkan masyarakat kita agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak," terang Kepala Desa.
Seperti kita ketahui, berbagai macam program pemerintah telah disalurkan kepada masyarakat yang layak mendapatkan bantuan, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program RTLH, Bansos Cukai Tembakau dll.