gemarang.desa.id - Bertempat di Balai Desa Gemarang, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi kembali menyalurkan Bantuan Sosial berupa uang tunai senilai Rp 600.000,-, Kamis (19/12/2024).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi dan ini merupakan penyaluran Tahap 2 setelah Penyaluran Tahap 1 Bulan November kemarin.
Melalui Pendamping PKH Desa Gemarang, Lukman Hakim, BLT Tahap 2 ini diberikan kepada 15 KPM Desa Gemarang dengan kriteria :
- Keluarga Ekonomi Lemah
- Bukan sebagai penerima bantuan sosial (PKH/BPNT/DD/Bansos Pangan)
Kegiatan dimulai Pukul 09.00 WIB, didampingi Ervina Martiaswuri selaku Kasi Kesejahteraan Desa Gemarang.
“Kita patut bersyukur sampai saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial masih mengalokasikan bantuan sosial bagi masyarakat yang belum sama sekali tersentuh bantuan baik berupa uang tunai maupun bansos pangan,” ucap Lukman.
”Jadi mohon bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena Pemerintah Pusat maupun Daerah telah berupaya agar semua masyarakat yang termasuk miskin dan layak juga mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
Semua bantuan dapat tersalurkan kepada 15 KPM dan diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaiman mestinya.