gemarang.desa.id - Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Desa Gemarang merealisasikan operasional RT dan RW senilai Rp 100.000,- per bulan yang diterimakan selama 6 bulan, yaitu bulan Juli sampai dengan Desember 2024 serta penerimaan insentif pemungut PBB-P2, Senin (30/12/2024).
Penerimaan Operasional RT dan RW bersumber dati anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) sedangkan untuk insentif PBB bersumber dari Angaran BHP/BHR (Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Retribusi).
Mengundang semua Ketua RT sewilayah Desa Gemarang yang berjumlah 63 orang serta ketua RW, 8 orang, kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak, Babinsa serta Perangkat Desa yang bertugas dalam penyaluran tersebut.
"Kami mewakili Pemerintah Desa Gemarang, mengucapkan terimakasih atas kinerja RT dan RW, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam membantu pemerintah Desa sebagai petugas pemungut pajak," ucap Kepala Desa,
"Sehingga Desa Gemarang dalam 2 tahun terakhir ini mampu melunasi PBB-P2 lebih awal waktunya. Ini semua berkat kerja keras RT dan Perangkat Desa," pungkasnya.
Seperti telah disampaikan, selain penerimaan operasional, juga diterimakan insentif pemungut PBB-P2 kepada Ketua RT selaku petugas pemungut Pajak, dimana untuk penerimaan tersebut setiap RT tidaklah sama dikarenakan perbedaan baku pajak.
- Baca Juga : Memeriahkan Hari Ibu Dalam Pleno PKK
Diharapkan dengan disalurkannya anggaran ini mampu memacu semangat RT dan RW dengan kinerja yang lebih baik lagi.