gemarang.desa.id - Setelah pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tanggal 26-31 Januari 2023 selesai dilaksanakan, terpilihlah 24 Pantarlih dari 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Desa Gemarang.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
24 Pantarlih tersebut akan melaksanakan tugasnya selama 1 bulan dari tanggal 12 Februari sampai dengan 11 Maret 2023. Pelantikan yang dilaksanakan di Balai Desa Gemarang dihadiri oleh Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Babinsa Nurmaqi, PPK Kedunggalar, Lutfi Ardhitama, PKD Gemarang, Ani Irmawati, PPS dan sekretariat Desa Gemarang, Minggu (12/02/2023).
Dalam sambutannya Kepala Desa Gemarang menyampaikan,
"Kami mengucapkan selamat kepada Pantarlih yang telah dilantik, diharapkan Pantarlih akan melaksanakan tugasnya dengan baik, dari rumah ke rumah masing-masing calon pemilih dan selesai tepat pada waktunya" ujar Kepala Desa.
Sementara itu Lutfi Ardhitama selaku PPK Kedunggalar juga mengingatkan,
“Selalu ikuti prosedur/aturan dalam pendataan, jangan sampai ada kesalahan yang menyebabkan temuan masalah” imbuh Lutfi.
Desa Gemarang merupakan desa yang luas wilayahnya dengan jumlah penduduk mencapai 8000an orang dan jumlah calon pemilih yang hampir mencapai 7000 pemilih. Diharapkan Pemutakhiran Data Pemilih yang berlangsung serentak ini berjalan lancar dan tepat waktu.