gemarang.desa.id - Dalam rangka tertib administrasi dan monitoring serta evaluasi administrasi pengelolaan keuangan desa, dilaksanakan audit pengelolaan keuangan dan aset desa oleh Inspektorat Kabupaten Ngawi, Rabu, Kamis dan Senin (19, 20 & 24 Agustus 2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim dari Inspektorat Kabupaten Ngawi, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tim dari Kecamatan Kedunggalar, BPD, Tenaga Teknis serta Pendamping Desa. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan administrasi baik dalam pengelolaan administrasi untuk laporan (LPJ) dan pemeriksaan kegiatan fisik di lapangan.
Kegiatan administrasi meliputi pengadministrasian semua kegiatan dari Bidang 1 hingga Bidang 5. Kegiatan fisik meliputi pemeriksaan di lapangan yaitu Pavingisasi Dusun Jambe, Rehabilitasi Polindes, Rehabilitasi gedung Balai Desa, rehabilitasi Box Culvert Dusun Salak, serta Rehabilitasi gedung TK milik desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa dan Silpa Dana Desa. Selain itu ada pavingisasi jalan Dusun Pengkol RT 4, pavingisasi jalan Dusun Ngadirejo RT 5, talud penahan tanah Dusun Ngadirejo RT 6, talud penahan tanah Dusun Sokosari RT 3, serta rehabilitasi kantor desa, yang bersumber dari Anggaran BK (Bantuan Keuangan Kabupaten).
Kepala Desa Gemarang yang ditemui dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Apapun hasilnya yang kita terima, merupakan sebuah pembelajaran dan pembinaan agar Desa Gemarang kedepan lebih baik lagi dalam pengadministrasian baik Laporan Pertanggungjawaban dan kegiatan fisik di lapangan,” terang Kepala Desa.
- Baca Juga : Konferensi Dinas Perangkat Desa Bulan Juli
Audit pengelolaan keuangan berjalan lancar, dan dilaksanakan selama 3 hari dari hari Rabu, Kamis dan Senin. Dan pada hari Senin juga disampaikan evaluasi hasil dari audit pengelolaan keuangan dan aset desa tersebut oleh Tim Inspektorat Kabupaten Ngawi.