gemarang.desa.id - Sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Ngawi Nomor 192 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja dan Jam Kerja serta Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi, sejumlah Desa di Kabupaten Ngawi menganggarkan pengadaan mesin absensi elektronik yaitu mesin absensi dengan sensor deteksi wajah dan sidik jari.
Mendasar Peraturan Bupati tersebut, dalam pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa hari kerja lingkup Pemerintah Desa adalah Senin s/d Jumat, pasal 34 menyebutkan bahwa jam kerja lingkup Pemerintah Desa adalah Hari Senin s/d Kamis jam 08.00 WIB s/d jam 15.00 WIB sedangkan untuk hari Jumat jam 07.30 WIB s/d jam 14.00 WIB.
Hal ini diharapkan dapat menjadikan Perangkat Desa untuk lebih disiplin dalam pekerjaan dan dalam memaksimalkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Gemarang juga telah mematuhi peraturan Bupati tersebut dengan telah menyediakan mesin absensi elektronik yang mewajibkan semua perangkatnya untuk hadir dan absen setiap hari.
Kepala Desa dan semua perangkat Desa Gemarang menyambut baik hal ini, demi kelancaran terselenggaranya pemerintahan Desa yang MANTAB (Maju Aman Nyaman Terampil Agamis dan Berbudaya).