
gemarang.desa.id - Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023, Pemerintah Desa Gemarang bersama Polsek dan Koramil Kedunggalar mengadakan beberapa pembongkaran tugu pencak silat, Sabtu (03/11).
Pembongkaran Tugu Silat merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur akibat dari seringnya pertikaian antar perguruan silat. Tugu kerap memicu perkelahian dikarenakan anggapan menjadi tanda wilayah kekuasaan.
Dihadiri Kepala Desa Gemarang bersama perangkat setempat, BPD, Kapolsek beserta jajarannya serta Koramil Kedunggalar, kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Ngadiluwih.
Setelah melalui proses musyawarah oleh beberapa tokoh perguruan dan pihak-pihak terkait, disepakati bahwa dilaksanakan pembongkaran tugu pencak silat, demi menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.
Kapolsek Kedunggalar, AKP Juwahir, S.H yang ditemui dalam kesempatan tersebut menyampaikan,
"Mohon kita mengikuti aturan, demi menjaga keamanan dan kerukunan bersama, serta dalam rangka mengantisipasi kerawanan sosial dampak dari berbagai perbedaan. Semoga kedepan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," jelas Kapolsek.
Dibantu beberapa warga masyarakat pembongkaran dilaksanakan dengan tertib dan kondusif. Diharapkan dengan demikian, masyarakat dapat hidup berdampingan dengan rasa aman dan nyaman.