gemarang.desa.id - Demi kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam lingkup Pemerintah Desa, Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. menerbitkan Surat Edaran Nomor 140/03.467/404.312/2023 tentang penetapan jam kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi pada Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Hal ini terkait keefektifan jam kerja dan selama Bulan Ramadhan berlangsung, Kepala Desa dan perangkat Desa bekerja pada Hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 s/d 13.00 WiB.
Kepala Desa Gemarang yang ditemui menyampaikan, "Kami menyambut baik hal ini, agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dan semua perangkat tetap dalam kondisi yang baik, mengingat ini bulan puasa agar semua selalu tetap menjaga stamina," terang Sunarni.
Dengan demikian diharapakan Kepala Desa dan seluruh perangkatnya dapat mengoptimalkan waktu tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.