gemarang.desa.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gemarang menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024 dan penetapan harga harga tanah kas desa Tahun 2024, Kamis (22/06).
Bertempat di Balai Desa desa Gemarang, kegiatan yang merupakan agenda rutin desa ini dihadiri kurang lebih 40 orang.
Menghadirkan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, Karang Taruna, PKK, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta pihak Kecamatan.
Kegiatan ini juga untuk menentukan Tim Verifikasi RKP Desa dan juga Tim Penyusun RKP Desa. Tim verifikasi RKP Desa terdiri dari 3 orang yaitu Ngatiman, S.E dari unsur Tokoh Masyarakat Dusun Pengkol, Widhiarti dan Yeni Budiharti dari unsur Pendamping Desa.
Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari 11 orang, yaitu :
1. Pembina : Dra. Sunarni, M.Pd
2. Ketua : Khamdan Rohim, S.Ak
3. Sekretaris: Sugianto
4. Anggota :
1. Edi Jatmiko
2. Mia Ari Ferukanita
3. Hendro Dwi janarko
4. Yohan Mulyo Pradani
5. Pidiningsih
6. Bulastri
7. Suprapto
8. Heri Susetyo
Dalam musyawarah tersebut disampaikan skala prioritas pembangunan untuk Tahun 2024 yang masih difokuskan pada jalan protokol atau jalan poros desa.
Hal-hal yang disampaikan oleh Khamdan Rohim selaku Sekretaris Desa diantaranya:
1. Penuntasan infrastruktur jalan poros desa ( pavinisasi ) yaitu melanjutkan infrastruktur yang telah dilaksanakan di tahun 2023
2. Pembangunan SDM meliputi meningkatkan anggaran untuk PMT balita, stunting mencakup ibu hamil dan balita serta memperhatikan kesejahteraan guru PAUD TK dan TPA
3. Pengentasan kemiskinan ekstrim melalui program BLT DD dan rehab/pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) mengingat masih banyaknya rumah tidak layak huni yang ada di wilayah Desa Gemarang.
"Di wilayah Desa Gemarang masih banyak jalan yang belum tersentuh pembangunan, walaupun demikian Pemerintah Desa tetap memperhatikan skala prioritas dalam menentukan titik pengerjaan mengingat kecukupan anggaran," terang Khamdan.
Kegiatan Musyawarah Desa berlangsung lancar dengan menampung beberapa usulan dari peserta rapat.