You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Penyaluran Honorarium Guru PAUD Desa Gemarang

Ira 07 September 2026 Dibaca 7 Kali
Penyaluran Honorarium Guru PAUD Desa Gemarang

gemarang.desa.id - Desa Gemarang merupakan desa dengan wilayah yang cukup luas, terdiri dari 8 dusun dan 63 RT. Ada terdapat 11 lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga desanya dari usia balita. 11 lembaga PAUD tersebut meliputi 5 kelembagaan milik desa, dan 6 kelembagaan swasta. Namun demikian untuk mensupport tenaga pendidik yang mendampingi anak-anak sebagai generasi penerus, maka desa berkewajiban memberikan honorarium kepada tenaga pengajar baik dari kelembagaan PAUD milik desa dan juga kelembagaan milik swasta tersebut.

3251fa1e-9016-4004-b550-c6fc1b7345d9  

Bertempat di Balai Desa Gemarang, 26 Guru PAUD Desa Gemarang mendatangi balai desa, guna penerimaan honorarium guru PAUD/TK tersebut. Penerimaan ini senilai RP 100.00,- per bulan diterimakan selama 4 Bulan yaitu Bulan Mei hingga Bulan Agustus 2026, Jumat (4/9/2026).

331d968b-6fa9-4240-82f7-031ae4dec32b

Dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Bendahara Desa sebagai Perangkat Desa yang bertugas menyerahkan honor.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa menyampaikan,“Mendasar peraturan yang ada, Pemerintah Desa Gemarang berkewajiban memberikan anggaran, sebagai honorarium kepada guru PAUD terutama lembaga yang berada dibawah naungan desa, namun merupakan kebijakan desa untuk kelembagaan swasta yang berada di wilayah Desa Gemarang juga diberikan seperti yang lain, sebagai wujud kepedulian desa atas pengabdian mereka dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa,” tutur Kepala Desa.

"Namun sebagai kewajiban penerima honor dalam pemenuhan kelengkapan administrasi, maka harus menyerahkan fotokopi SK dan surat keterangan aktif mengajar yang diketahui oleh Kepala PAUD ataupun Kepala Yayasan," pungkasnya.

Honorarium PAUD ini bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2026, dan honorarium diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

290270a4-385f-48de-9cc0-7846e8a2798c  

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%