gemarang.desa.id - Desa Gemarang merupakan desa dengan wilayah yang cukup luas, terdiri dari 8 dusun dan 63 RT. Ada terdapat 11 lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga desanya dari usia balita. 11 lembaga PAUD tersebut meliputi 5 kelembagaan milik desa, dan 6 kelembagaan swasta. Namun demikian untuk mensupport tenaga pendidik yang mendampingi anak-anak sebagai generasi penerus, maka desa berkewajiban memberikan honorarium kepada tenaga pengajar baik dari kelembagaan PAUD milik desa dan juga kelembagaan milik swasta tersebut.
Bertempat di Balai Desa Gemarang, 26 Guru PAUD Desa Gemarang mendatangi balai desa, guna penerimaan honorarium guru PAUD/TK tersebut. Penerimaan ini senilai RP 100.00,- per bulan diterimakan selama 4 Bulan yaitu Bulan Mei hingga Bulan Agustus 2026, Jumat (4/9/2026).

Dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Bendahara Desa sebagai Perangkat Desa yang bertugas menyerahkan honor.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa menyampaikan,“Mendasar peraturan yang ada, Pemerintah Desa Gemarang berkewajiban memberikan anggaran, sebagai honorarium kepada guru PAUD terutama lembaga yang berada dibawah naungan desa, namun merupakan kebijakan desa untuk kelembagaan swasta yang berada di wilayah Desa Gemarang juga diberikan seperti yang lain, sebagai wujud kepedulian desa atas pengabdian mereka dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa,” tutur Kepala Desa.
"Namun sebagai kewajiban penerima honor dalam pemenuhan kelengkapan administrasi, maka harus menyerahkan fotokopi SK dan surat keterangan aktif mengajar yang diketahui oleh Kepala PAUD ataupun Kepala Yayasan," pungkasnya.
Honorarium PAUD ini bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2026, dan honorarium diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.