LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA ( LKD )
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
LKD Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Tugas LKD :
- Membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
- Meningkatkan pelayanan kepada warga desa.
Fungsi LKD :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga.
- Menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Jenis LKD:
- Paling sedikit meliputi RT/RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Tujuan:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) meliputi :