
gemarang.desa.id – Bertempat di Balai Desa Gemarang telah diselenggarakan penerimaan operasional RT dan RW serta penerimaan Bantuan Keuangan (BK) RT dan RW Desa Gemarang, Senin (26/12).
63 Ketua RT dan 8 Ketua RW dari 8 dusun yang ada di wilayah Desa Gemarang mendatangi balai desa dengan antusias mengingat ini adalah penerimaan operasional selama 7 bulan dan Bantuan Keuangan selama 12 bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp 2.914.000,-.
Hadir dalam kesempatan tersebut semua ketua RT dan RW, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak dan Perangkat Desa yang membidangi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Kepala Desa menyampaikan beberapa hal diantaranya mengingatkan kembali tugas dan fungsi Ketua RT dan RW dalam pemerintahan,
“Pemberian operasional RT dan RW dengan tujuan demi kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat bawah, mengingat RT dan RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diberikan Surat Keputusan Kepala Desa dengan masa jabatan 5 tahun” terang kepala desa.
Selain itu Kepala Desa juga mengingatkan kepada semua Ketua RT dan RW untuk menggiatkan kembali kerja bakti di RT masing-masing serta menyampaikan kepada warganya yang belum memiliki E-KTP untuk segera didata dan kemudian akan difasilitasi oleh desa dengan mendatangkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu, Sekretaris Desa selaku koordinator penarikan PBB(Pajak Bumi Bangunan) juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada RT yang telah membantu dalam penanganan PBB tersebut.

