You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Penyerahan SPPT Tahun Pajak 2023 Desa Gemarang

Ira 23 Februari 2023 Dibaca 184 Kali
Penyerahan SPPT Tahun Pajak 2023 Desa Gemarang

gemarang.desa.id - Desa Gemarang adalah salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar yang memiliki wilayah yang cukup luas, terdiri dari 8 dusun yang membentang dari utara ke selatan bahkan melewati desa tetangga yaitu Desa Kawu.

Maka tak heran Desa Gemarang memiliki baku pajak yang cukup besar yaitu senilai kurang lebih Rp 527 juta yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang tidak hanya masyarakat Desa Gemarang saja tapi ada juga yang berasal dari luar desa.

Untuk itu Pemerintah Desa Gemarang mengerahkan segenap elemen pemerintahan diantaranya Kepala Dusun dan ketua RT dalam penanganan PBB-P2.

Bertempat di Balai Desa Gemarang, Pemerintah Desa mengumpulkan Ketua RT dan Kepala Dusun menyerahkan SPPT (Surat Penagihan Pajak Terhutang) sebagai bukti kewajiban pembayaran pajak atas kepemilikan tanah ataupun bangunan, Kamis (23/02).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Gemarang, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Ketua RT. Dalam sambutannya Kepala Desa berpesan,

"Ini adalah tugas yang diberikan oleh Pemerintah Desa, kami berharap agar tugas baru yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan baik, tertib dan selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang menunda, ataupun telat membayar yang nantinya akan mengakibatkan denda" terang Kepala Desa.

Baca Juga :

Ketua RT ini bertugas menyampaikan SPPT kepada Wajib Pajak (WP), yang nantinya pajak dapat dibayarkan melalui Bank Jatim.

Pembayaran PBB-P2 adalah kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk membayar pajak atas tanah dan bangunan yang kita miliki. Kita pun harus tertib membayar pajak setiap tahunnya, tidak boleh melewati batas akhir dalam pembayaran PBB-P2 yaitu tanggal 30 Bulan September.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja Desa
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan Desa
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Desa
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%