gemarang.desa.id - Desa Gemarang adalah salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar yang memiliki wilayah yang cukup luas, terdiri dari 8 dusun yang membentang dari utara ke selatan bahkan melewati desa tetangga yaitu Desa Kawu.
Maka tak heran Desa Gemarang memiliki baku pajak yang cukup besar yaitu senilai kurang lebih Rp 527 juta yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang tidak hanya masyarakat Desa Gemarang saja tapi ada juga yang berasal dari luar desa.
Untuk itu Pemerintah Desa Gemarang mengerahkan segenap elemen pemerintahan diantaranya Kepala Dusun dan ketua RT dalam penanganan PBB-P2.
Bertempat di Balai Desa Gemarang, Pemerintah Desa mengumpulkan Ketua RT dan Kepala Dusun menyerahkan SPPT (Surat Penagihan Pajak Terhutang) sebagai bukti kewajiban pembayaran pajak atas kepemilikan tanah ataupun bangunan, Kamis (23/02).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Gemarang, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Ketua RT. Dalam sambutannya Kepala Desa berpesan,
"Ini adalah tugas yang diberikan oleh Pemerintah Desa, kami berharap agar tugas baru yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan baik, tertib dan selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang menunda, ataupun telat membayar yang nantinya akan mengakibatkan denda" terang Kepala Desa.
Baca Juga :
Ketua RT ini bertugas menyampaikan SPPT kepada Wajib Pajak (WP), yang nantinya pajak dapat dibayarkan melalui Bank Jatim.
Pembayaran PBB-P2 adalah kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk membayar pajak atas tanah dan bangunan yang kita miliki. Kita pun harus tertib membayar pajak setiap tahunnya, tidak boleh melewati batas akhir dalam pembayaran PBB-P2 yaitu tanggal 30 Bulan September.