
gemarang.desa.id - Pemerintah pusat melalui Pemerintah Desa kembali menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu (miskin).
Bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 300.000,- setiap bulan yang diterimakan setiap 3 bulan sekali.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Gemarang dengan menghadirkan 55 KPM yang berasal dari 45 KPM Desa Gemarang dan 10 KPM Desa Kawu, Rabu (11/09/2024).
Dihadiri Sekretaris Desa Gemarang, Khamdan Rohim, S.Ak, Perangkat Desa Gemarang dan Kawu, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa serta Tenaga Ahli Kabupaten.
"BLT ini merupakan program pemerintah, namun bantuan ini bersifat sementara, bukan tidak mungkin tahun depan dihapuskan," terang Khamdan,
"Untuk itu bapak ibu semua harus tetap bekerja, tidak boleh malas dan manfaatkanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
BPD Jatim selaku lembaga penyalur bantuan, melaksanakan penyaluran ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Semua bantuan dapat tersalurkan kepada KPM yang sudah terdata. Dan bagi KPM yang tidak hadir dikarenakan sakit, tua dan jompo, bantuan diantarkan oleh Perangkat Desa yang membidangi program bantuan tersebut.


