
gemarang.desa.id - DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) adalah merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memasuki akhir Tahun 2023 pemerintah kembali menyalurkan BLT DBHCHT kepada masyarakat kurang mampu dan layak mendapatkan bantuan.
Sejumlah 3.826 KPM di Kabupaten Ngawi, dari 19 Kecamatan, 283 KPM berasal dari Kecamatan Kedunggalar, yang 45 KPM berasal dari Desa Gemarang.
Sasaran penerima BLT adalah masyarakat kurang mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan dari program bantuan apapun.
Dimulai pukul 13.30 WIB, penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Gemarang, , Selasa (19/12).
Dibantu oleh Perangkat Desa yang bertugas membidangi kegiatan tersebut, penyerahan bantuan senilai Rp 600.000,- per KPM dilaksanakan oleh Lukman selaku SDM PKH.
"Semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima bantuan, jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal yang tidak perlu, gunakanlah bantuan ini untuk pemenuhan kebutuhan pokok," ujar Lukman.
Kegiatan berjalan lancar dan semua bantuan dapat tersalurkan kepada 45 KPM.