gemarang.desa.id - Sejumlah tamu undangan telah memadati Balai Desa Gemarang guna mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Gemarang, Senin (29/09/2025).
Tamu undangan terdiri dari Kelembagaan Desa, Puskesmas, BumDesa, Koprasi Desa, Babinsa serta Babinkamtibmas. Juga dihadiri Camat Kedunggalar, Dr. Arsad Ragandhi,. S.IP, M.Si, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, BPD, Pendamping Desa dan Perangkat Desa.

Musrenbangdes adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, sebuah forum partisipatif tahunan di tingkat desa yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menetapkan prioritas, program, dan kebutuhan pembangunan desa yang akan dibiayai oleh APBDes, swadaya masyarakat, atau APBD kabupaten/kota, serta untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) desa. Tujuannya adalah memastikan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Musrenbangdes kali ini dalam rangka :
1. Membahas dan menyepakati Perubahan RPJM Desa
2. Membahas dan menyepakati RKP Desa Tahun 2026
3. Membahas dan menyepakati DU RKP Desa Tahun 2027
Kegiatan diawali dengan sambutan-sambutan. Camat Kedunggalar, Dr. Arsad Ragandhi,. S.IP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan,
"Dalam menentukan program apa saja yang akan dilaksanakan, Pemerintah Desa harus melakukan beberapa tahapan, melalui aspirasi masyarakat, musyawarah di tingkat RT kemudian di tingkat dusun, baru disampaikan di tingkat desa dan dibahas di musyawarah desa," terang Camat Kedunggalar.
"Selain itu, semua kegiatan desa harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, sehingga harus memenuhi skala prioritas," imbuhnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak. Diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ketua BPD, Sri Tanggul Suprapti, S.Pd. serta penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta Musrenbangdes.
- Baca Juga : Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan Ketiga
Pemerintah Desa Gemarang di Tahun 2026 masih memprioritaskan untuk menyelesaikan pengerasan jalan Desa, yaitu Dusun Pengkol dan Dusun Ponjen, serta merealisasikan berbagai program pemerintah yang sudah menjadi acuan dalam penggunaan anggaran desa, baik anggaran Dana Desa maupun ADD.