You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Konferensi Dinas Perangkat Desa Gemarang

Ira 09 Januari 2023 Dibaca 155 Kali
Konferensi Dinas Perangkat Desa Gemarang

gemarang.desa.id - Mengawali Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Gemarang menyelenggarakan Konferensi Dinas Perangkat pada Senin (09/01). Bertempat di  ruang Kepala Desa, konferensi yang rutin diselenggarakan setiap sebulan sekali ini dihadiri oleh Kepala Desa dan semua Perangkat Desa Gemarang beserta staf.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kinerja dari masing-masing perangkat baik sekdes, kasi, kaur maupun kepala dusun. Konferensi kali ini membahas tentang kinerja Perangkat Desa Gemarang di Tahun 2022 dan persiapan Tahun Anggaran 2023.

Dimana di Tahun 2023 kinerja perangkat harus semakin ditingkatkan, perangkat yang sering datang terlambat, harus mulai membiasakan diri untuk datang tepat waktu. Hal ini juga berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 192 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja dan Jam Kerja serta Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.  

Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan

"Kami menghimbau kepada semua Perangkat Desa yang sudah mendapatkan hak yaitu berupa siltap, tunjangan, serta jaminan-jaminan yang lain dari Pemerintah, dimohon untuk meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tupoksi sesuai jabatan masing-masing serta melaksanakan ketentuan-ketentuan berdasarkan aturan yang telah diberlakukan" terang kepala Desa.

Selain itu Kepala Desa juga menghimbau kepada semua Kepala Dusun yang warganya belum memiliki E-KTP baik yang baru memasuki usia 17 tahun dan yang sudah berusia lebih tetapi belum melakukan perekaman, untuk segera didata yang kemudian datanya akan dikirimkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk kemudian diadakan perekaman di Kantor Desa.  

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja Desa
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan Desa
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Desa
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%