You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Peningkatan Cakupan STBM 5 Pilar Desa Gemarang

Ira 21 Juli 2023 Dibaca 128 Kali
Peningkatan Cakupan STBM 5 Pilar Desa Gemarang

gemarang.desa.id - Bertempat di Balai Desa, Puskesmas Gemarang menyelenggarakan kegiatan Pertemuan yang membahas tentang peningkatan cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kamis (20/07).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Kepala UPT Puskesmas Gemarang, dr. Esti, Dinas Kesehatan, Tri Suwanti, Kepala Dusun Sewilayah Desa Gemarang, Babinsa, Babinkamtibmas, RT serta Tim dari Puskesmas juga Kader Posyandu sewilayah Desa Gemarang.

Melalui Tri suwanti disampaikan tentang apa itu STBM 5 Pilar.

STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Sedangkan Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Pilar STBM ditujukan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan. Adapun 5 Pilar STBM yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Stop Buang Air Besar Sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit;

2. Cuci Tangan Pakai Sabun, cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun;

3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip higiene dalam proses pengelolaan makanan dalam rumah tangga;

4. Pengamanan Sampah Rumah Tangga, melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang;

5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga, melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi, dan dapur.

Desa Gemarang yang wilayahnya cukup luas dimana cakupan STBM tersebut melalui pemicuan 5 pilar mengalami peningkatan di dukung oleh fasilitas dan sarana prasarana seperti TPS 3R dan Pamsimas.

"Apakah 5 pilar sebagai acuan STBM sudah benar-benar dilaksanakan di Desa Gemarang, hal itu harus dilakukan verifikasi agar terselenggaranya STBM, yang diharapkan dapat mengubah masyarakat kedalam Pola Hidup Bersih dan Sehat," terang Tri Suwanti.

Kemudian dari pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Puskesmas Gemarang dengan mensosialisasikan di setiap RT di Wilayah Desa Gemarang. Hal ini agar segera terciptanya Desa Gemarang dengan STMB 5 Pilar secara menyeluruh.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja Desa
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan Desa
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Desa
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%