You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Selamat Bertugas Kepada 20 Pantarlih Desa Gemarang

Ira 25 Juni 2024 Dibaca 89 Kali
Selamat Bertugas Kepada 20 Pantarlih Desa Gemarang

gemarang.desa.id - Setelah melalui tahap pendaftaran dan seleksi administratif kepada calon Pantarlih, terpilih 20 orang pantarlih yang akan bertugas di wilayah pemilihan Desa Gemarang.

Pantarlih adalah badan pelaksana Pemilu (Pemilihan Umum) yang berada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) disampaikan mengenai tugas Pantarlih, yaitu membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Sebelum menjalankan tugasnya, terlebih dahulu diadakan pelantikan pengambilan sumpah/janji dan bimtek pantarlih. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Gemarang, Senin (24/06/2024).

Dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Babinkamtibmas, M. Susanto, PKD, Ani Irmawati serta Ketua PPK, Lutfi Ardhitama.

Dipimpin oleh Ketua PPS Desa Gemarang, Anjar Tri Setyonugroho, Pelantikan Pengambilan sumpah/janji berlangsung khidmat. Dimulai dengan pembacaan surat keputusan Ketua KPU Ngawi, pengambilan sumpah/janji dilanjutkan penyematan atribut pantarlih secara simbolis oleh Ketua PPS, Anjar Tri Setyonugroho.

"Petugas Pantarlih harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sumpah/janji yang diambil hari ini bukan hanya formalitas, tetapi komitmen moral untuk bekerja dengan jujur dan adil," ujar Ketua PPS.

Setelah prosesi pelantikan pengambilan sumpah/janji, acara dilanjutkan dengan bimtek pantarlih. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan ketrampilan kepada pantarlih mengenai tugas dan prosedur pemutakhiran data pemilih.

Masa kerja pantarlih yaitu 1 bulan, dimulai tanggal 24 Juni s/d 24 Juli 2024. Diharapkan melalui pelatihan ini, para petugas Pantarlih dapat bekerja dengan maksimal, sehingga seluruh proses pemutakhiran data pemilih dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja Desa
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan Desa
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Desa
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%