
gemarang.desa.id - Setelah melalui tahap pendaftaran dan seleksi administratif kepada calon Pantarlih, terpilih 20 orang pantarlih yang akan bertugas di wilayah pemilihan Desa Gemarang.
Pantarlih adalah badan pelaksana Pemilu (Pemilihan Umum) yang berada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) disampaikan mengenai tugas Pantarlih, yaitu membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Sebelum menjalankan tugasnya, terlebih dahulu diadakan pelantikan pengambilan sumpah/janji dan bimtek pantarlih. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Gemarang, Senin (24/06/2024).
Dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Babinkamtibmas, M. Susanto, PKD, Ani Irmawati serta Ketua PPK, Lutfi Ardhitama.
Dipimpin oleh Ketua PPS Desa Gemarang, Anjar Tri Setyonugroho, Pelantikan Pengambilan sumpah/janji berlangsung khidmat. Dimulai dengan pembacaan surat keputusan Ketua KPU Ngawi, pengambilan sumpah/janji dilanjutkan penyematan atribut pantarlih secara simbolis oleh Ketua PPS, Anjar Tri Setyonugroho.
"Petugas Pantarlih harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sumpah/janji yang diambil hari ini bukan hanya formalitas, tetapi komitmen moral untuk bekerja dengan jujur dan adil," ujar Ketua PPS.
Setelah prosesi pelantikan pengambilan sumpah/janji, acara dilanjutkan dengan bimtek pantarlih. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan ketrampilan kepada pantarlih mengenai tugas dan prosedur pemutakhiran data pemilih.
- Baca Juga : Penyaluran Operasional RT dan RW Desa Gemarang
Masa kerja pantarlih yaitu 1 bulan, dimulai tanggal 24 Juni s/d 24 Juli 2024. Diharapkan melalui pelatihan ini, para petugas Pantarlih dapat bekerja dengan maksimal, sehingga seluruh proses pemutakhiran data pemilih dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

