
gemarang.desa.id - Bertempat di Balai Desa Gemarang, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2025, Sabtu (29/06/2024).
Musyawarah Desa merupakan rangkaian tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana dalam musyawarah ini dibahas mengenai :
1. Pencermatan ulang RPJMDes
2. Harga dasar sewa TKD (Tanah Kas Desa)
3. Pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Ketua BPD, Sri Tanggul Suprapti, S.Pd, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedunggalar, Sri Hartutik, S. Sos, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas serta tamu undangan yang berasal dari Kader PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Dibuka oleh Ketua BPD, kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Desa yang menyampaikan,
"Musdes ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2025, salah satu yang harus dilalui adalah pencermatan ulang RPJM Desa dan pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa," ucap Kepala Desa.
Selanjutnya disampaikan materi oleh Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak yang memaparkan skala prioritas pembangunan dari semua dusun yang sudah tercapai dan yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Desa Gemarang.
"Target utama Pemerintah Desa adalah menyelesaikan jalan poros Ngadirejo Salak yang insyaaAllah target akan terpenuhi di tahun depan, sedangkan untuk wilayah dusun lain yang belum tersentuh pengerasan jalan, akan dilaksanakan pengerjaannya mendasar skala prioritas desa," terang Khamdan.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang beberapa diantara peserta rapat menyampaikan usulan-usulannya. Usulan-usulan tersebut ditampung dan telah dicatat yang nantinya akan dibahas oleh Tim penyusun RKP.
Pendamping Desa, Widhiarti juga mengingatkan bahwa,
"Acara hari ini baru merupakan awal, yang harus ditindaklanjuti dengan survei di lapangan dan penyusunan rab, semua aspirasi ditampung tetapi juga harus mengikuti aturan yang berlaku," terangnya.
"Untuk Pelatihan TPK akan dijadwalkan di tingkat kecamatan dengan mengundang narasumber yang kompeten. Dan untuk pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik di Desa Gemarang sudah baik diatas rata-rata, namun demikian harus tetap ditingkatkan," imbuhnya.
Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan siapa saja yang menjadi anggota Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi yang nantinya akan bekerja selama kurang lebih 3 bulan.
Diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta rapat, kegiatan ini berjalan lancar.

