You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Musyawarah Desa Dalam Rangka Membahas dan Menyepakati Perubahan RKP Desa Tahun 2025 dan Rancangan APBDes Tahun 2025

Ira 18 Januari 2025 Dibaca 38 Kali
Musyawarah Desa Dalam Rangka Membahas dan Menyepakati Perubahan RKP Desa Tahun 2025 dan Rancangan APBDes Tahun 2025

gemarang.desa.id -   Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum pertemuan yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. 

Musyawarah Desa yang diselenggarakan di Balai Desa Gemarang ini dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan RKP Desa Tahun 2025, dan Rancangan APBDes Tahun 2025.  

Dihadiri Camat Kedunggalar, Noryadi Moh. Arifin. S.Pd, M.Pd beserta staf, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Ketua BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Perangkat Desa serta perwakilan dari kelembagaan desa. 

20250117_092204~3   20250117_092746~2

Dibuka oleh Ketua BPD, Sri Tanggul Suprapti, S.Pd yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Gemarang. Dalam sambutannya Kepala Desa menyampaikan,

"Begitu besarnya anggaran yang diterima Pemerintah Desa, namun demikian penggunaannya harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah, kami mengundang semua baik dari kelembagaan, tokoh masyarakat dll, untuk menyampaikan anggaran dan program-program yang akan direalisasikan Pemerintah Desa Gemarang di Tahun 2025. Kami harapkan semua memantau, mengawal dan mengawasi pelaksanaannya," ucap Kepala Desa.

20250117_093407~2

Dilanjutkan dengan sambutan Camat Kedunggalar dan penyampaian materi oleh Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak dan juga sesi tanya jawab dari peserta musyawarah.

Dalam kegiatan tersebut disepakati perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2025. Dimana Pemerintah Desa bersama BPD untuk kegiatan fisik masih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk jalan poros desa, melanjutkan program di tahun sebelumnya, yaitu pavingisasi jalan.

20250117_104056~2

Selain itu Pemerintah Desa Gemarang juga harus mengganggarkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang mengacu pada DD Earmark yaitu Penggunaan anggaran DD yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.

Contoh penggunaan Dana Desa Earmark adalah: BLT Desa, Program ketahanan pangan dan hewani, Program pencegahan dan penurunan stunting dll.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dan selesai dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta musyawarah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%