gemarang.desa.id - Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum pertemuan yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa yang diselenggarakan di Balai Desa Gemarang ini dalam rangka membahas dan menyepakati perubahan RKP Desa Tahun 2025, dan Rancangan APBDes Tahun 2025.
Dihadiri Camat Kedunggalar, Noryadi Moh. Arifin. S.Pd, M.Pd beserta staf, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Ketua BPD, Babinsa dan Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Perangkat Desa serta perwakilan dari kelembagaan desa.
Dibuka oleh Ketua BPD, Sri Tanggul Suprapti, S.Pd yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Gemarang. Dalam sambutannya Kepala Desa menyampaikan,
"Begitu besarnya anggaran yang diterima Pemerintah Desa, namun demikian penggunaannya harus tetap mengikuti aturan dari pemerintah, kami mengundang semua baik dari kelembagaan, tokoh masyarakat dll, untuk menyampaikan anggaran dan program-program yang akan direalisasikan Pemerintah Desa Gemarang di Tahun 2025. Kami harapkan semua memantau, mengawal dan mengawasi pelaksanaannya," ucap Kepala Desa.
Dilanjutkan dengan sambutan Camat Kedunggalar dan penyampaian materi oleh Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak dan juga sesi tanya jawab dari peserta musyawarah.
Dalam kegiatan tersebut disepakati perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2025. Dimana Pemerintah Desa bersama BPD untuk kegiatan fisik masih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk jalan poros desa, melanjutkan program di tahun sebelumnya, yaitu pavingisasi jalan.
Selain itu Pemerintah Desa Gemarang juga harus mengganggarkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang mengacu pada DD Earmark yaitu Penggunaan anggaran DD yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Contoh penggunaan Dana Desa Earmark adalah: BLT Desa, Program ketahanan pangan dan hewani, Program pencegahan dan penurunan stunting dll.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan selesai dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan perwakilan peserta musyawarah.