gemarang.desa.id - Mengingat saat ini sudah memasuki Bulan September 2026, dimana pembayaran PBB-P2 sudah sampai pada batas akhir jatuh tempo, Camat Kedunggalar, Dr. Arsad Ragandhi, S.IP., M.Si mengadakan pembinaan kepada 12 desa di wilayah Kecamatan Kedunggalar. Bertempat di Ruang Kepala Desa Gemarang, Camat memerintahkan Kepala Desa untuk menghadirkan semua Kepala Dusun selaku petugas pemungut pajak guna mengikuti pembinaan, Rabu (9/9/2026).
Pembayaran PBB P-2 Desa Gemarang saat ini sudah mencapai 78 %. Sedangkan Baku PBB-P2 Desa Gemarang mencapai 548.769.268 juta. Hal ini dikarenakan Desa Gemarang merupakan desa yang wilayahnya cukup luas dengan 8 dusun dan jumlah penduduk mencapai 8000 jiwa.
Untuk sistem penarikan pajak Desa Gemarang, sebagai petugas pemungut pajak yaitu semua Kepala Dusun dan semua Ketua RT di wilayah masing-masing. Hal ini untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran, dan memudahkan Pemerintah Desa dalam pengkoordinasian.
Adapun beberapa penarik pajak yaitu Kepala Dusun atau Ketua RT yang mengalami kesulitan dalam penarikan pajak kepada wajib pajak, maka akan dibantu oleh Pemerintah Desa dengan mendatangi rumah warga yang bersangkutan. Selain itu wajib pajak juga diperbolehkan membayar pajak di Bank Jatim ataupun fasilitas pembayaran PBB-P2 lainnya.
Camat Kedunggalar yang dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Kecamatan, Bintari Purnamijati, S.Sos, kembali menegaskan agar dalam Bulan September 2026, PBB-P2 Desa Gemarang harus Lunas.
“Seperti yang sudah menjadi kesepakatan bersama ketika itu, bahwa di Bulan ini PBB-P2 Desa Gemarang harus segera dilunasi, mengingat di tahun kemarin, Desa Gemarang, sudah mencapai lunas 100 % di Bulan Agustus. Jadi kami harapkan tidak sampai memasuki minggu terakhir di Bulan September PBB-P2 Desa Gemarang harus sudah lunas,” terang Camat Kedunggalar.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Gemarang juga menyampaikan evaluasi kinerja petugas pemungut pajak, serta menyampaikan kepada petugas pemungut pajak agar mendata wajib pajak yang apabila dalam pelaksanaan penarikan pajak mengalami kesulitan untuk kemudian dapat diambil tindakan agar wajib pajak segera membayarkan pajaknya.