You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Penyaluran Operasional RT dan RW Bulan Mei s/d Agustus 2026

Ira 08 September 2026 Dibaca 15 Kali
Penyaluran Operasional RT dan RW Bulan Mei s/d Agustus 2026

gemarang.desa.id - Rukun Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat paling bawah dalam pemerintahan. RT terdiri dari beberapa Kepala Keluarga (KK) dan bertugas membantu pelayanan masyarakat, menjaga kerukunan serta sebagai jembatan dengan Pemerintah Desa atau kelurahan. Sedangkan Rukun Warga (RW) membawahi beberapa kelompok RT.

Mendasar Peraturan Bupati Ngawi No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, dimana didalamnya diatur tentang alokasi khusus yaitu mengenai besaran operasional yang diberikan kepada RT dan RW, yaitu senilai Rp 100.000,- setiap bulan.

3b83989c-96d0-426d-a7a5-3cd38e30f3ec 

Sebanyak 63 Ketua RT dan 8 Ketua RW Desa Gemarang mendatangi Balai Desa, guna menerima anggaran operasional Bulan Mei hingga Agustus 2026, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh semua Ketua RT dan RW sebagai penerima, Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Bendahara Desa, Mia Ari Ferukanita serta Kasi Pemerintahan, Yohan Mulyo Pradani selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Bidang 1, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

e2273673-4cf0-49a2-9409-6e03ae5c6eef  

Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan, ” Kami mengucapkan terimakasih atas kinerja RT dan RW, yang telah membantu Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan administrasi dan memberdayakan masyarakat di lingkungan terkecil, dan untuk tetap selalu bersinergi dengan Pemerintah Desa baik melalui Kepala Dusun ataupun dengan kelembagaan desa yang lain,” ucap Kepala Desa.

“Selain itu menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo tentang Gerakan ASRI, mohon untuk setiap RT tetap terus melaksanakan kegiatan kerja bakti di lingkungan masing-masing, dan juga yang terakhir kami sampaikan terkait PBB bagi yang belum lunas untuk segera di giatkan kembali agar di akhir Bulan September ini bisa segera lunas, karena juga merupakan batas jatuh tempo pembayaran PBB-P2,” pungkasnya.

Penerimaan operasional RT dan RW ini juga merupakan sarana koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Ketua RT dan RW sewilayah Desa Gemarang dan membahas berbagai permasalahan di tingkat RT.

2138c2c3-64b2-484f-8cf3-bc25d8695341 

7cb810d8-7b19-4769-b16a-ec1e0c89838b (1) 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%