
gemarang.desa.id - 63 Rukun Tetangga (RT) dan 8 Rukun Warga (RW) mendatangi Balai Desa Gemarang guna penerimaan operasional dan Insentif Bantuan Keuangan Kabupaten serta insentif petugas pembantu pemungut pajak, Jumat (29/12).
Operasional RT dan RW tersebut diterimakan selama 9 bulan dikarenakan 3 bulan telah diterimakan di trimester awal tahun, dengan nominal Rp 100.000,- perbulan, sedangkan untuk Bantuan Keuangan diterimakan selama 12 bulan dengan rincian 8 bulan di awal senilai Rp 200.000,- perbulan, 3 bulan di akhir senilai Rp 300.000,- perbulan.
Selain itu semua Ketua RT yang membantu sebagai petugas pemungut pajak juga mendapatkan insentif dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Retribusi (BHP/BHR) dengan nilai sesuai proporsi baku masing-masing RT.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak serta Bendahara Desa, Mia Ari yang bertugas menyalurkan anggaran tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa kembali mengingatkan tugas pokok dan fungsi RT/RW sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Tugas RT yang utama adalah membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa," terang Kepala Desa dalam sambutannya.
- Baca Juga : Sehat Bugar Bersama Kader PKK Desa Gemarang
Dilanjutkan dengan pembagian operasional yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), insentif yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten serta insentif petugas pembantu pemungut pajak.