You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Akhir Tahun Anggaran RT dan RW Menerima Operasional dan Insentif Bantuan Keuangan Serta Insentif PBB-P2

Ira 29 Desember 2023 Dibaca 192 Kali
Akhir Tahun Anggaran RT dan RW Menerima Operasional dan Insentif Bantuan Keuangan Serta Insentif PBB-P2

gemarang.desa.id - 63 Rukun Tetangga (RT) dan 8 Rukun Warga (RW) mendatangi Balai Desa Gemarang guna penerimaan operasional dan Insentif Bantuan Keuangan Kabupaten serta insentif petugas pembantu pemungut pajak, Jumat (29/12).

Operasional RT dan RW tersebut diterimakan selama 9 bulan dikarenakan 3 bulan telah diterimakan di trimester awal tahun, dengan nominal Rp 100.000,- perbulan, sedangkan untuk Bantuan Keuangan diterimakan selama 12 bulan dengan rincian 8 bulan di awal senilai Rp 200.000,- perbulan, 3 bulan di akhir senilai Rp 300.000,- perbulan.

Selain itu semua Ketua RT yang membantu sebagai petugas pemungut pajak juga mendapatkan insentif dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Retribusi (BHP/BHR) dengan nilai sesuai proporsi baku masing-masing RT.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Dihadiri Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, Sekretaris Desa, Khamdan Rohim, S.Ak serta Bendahara Desa, Mia Ari yang bertugas menyalurkan anggaran tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa kembali mengingatkan tugas pokok dan fungsi RT/RW sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Tugas RT yang utama adalah membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa," terang Kepala Desa dalam sambutannya.

Dilanjutkan dengan pembagian operasional yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), insentif yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten serta insentif petugas pembantu pemungut pajak.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.499.967.525,00 Rp 4.503.594.309,00
99.92%
Belanja
Rp 4.544.071.200,00 Rp 4.573.692.361,00
99.35%
Pembiayaan
Rp 110.098.053,00 Rp 110.098.053,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 973.860.000,00 Rp 973.860.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.562.940.000,00 Rp 1.562.940.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 88.694.309,00 Rp 88.694.309,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.173.216,00 Rp 811.800.000,00
99.55%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.066.300.000,00 Rp 1.066.300.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.015.400.200,00 Rp 2.025.680.709,00
99.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.235.426.000,00 Rp 2.247.016.000,00
99.48%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 90.550.000,00 Rp 92.300.000,00
98.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 31.695.000,00 Rp 31.695.652,00
100%
Rp 171.000.000,00 Rp 177.000.000,00
96.61%