gemarang.desa.id - Musyawarah Desa merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh setiap desa, dalam setiap tahun pemerintah desa kurang lebih melaksanakan musyawarah desa selama 8 kali.
Bertempat di Balai Desa Gemarang, diselenggarakan musyawarah desa dalam rangka membahas dan menyepakati penyusunan RKP Desa Tahun 2027, tahap awal yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi RKP tahun berjalan dan mencermati ulang RPJM desa untuk melihat kegiatan apa saja yang belum dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan musyawarah desa ini menghadirkan Kepala Desa Gemarang, Kasi PMD Kedunggalar, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, BPD Desa Gemarang serta Babinsa Desa.
Kegiatan di awali dengan pembukaan oleh Ketua BPD, Sri Tanggul Suprapti, S.Pd dilanjutkan dengan sambutan kepala Desa, arahan dari Kasi PMD Kedunggalar dan arahan dari Pendamping Desa Kedunggalar.
Selanjutnya Sekdes menyampaikan materi terkait Evaluasi RKP Desa tahun berjalan, pencermatan ulang RPJM Desa, dan Harga dasar sewa TKD tahun 2027. Dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang telah disepakati, yaitu :
- Pembina : Dra. Sunarni, M.Pd
- Ketua : Khamdan Rohim, S.Ak
- Sekretaris : Sugiyanto
- Anggota :
-
- Edi Jatmiko
- Dadi Widharto
- Mia Ari Ferukanita
- Yohan Mulyo Pradani
- Pidiningsih
- Endang Sri Muryani
- Suprapto
- Heri Susetyo
Sementara untuk Tim Verifikasi RKP Desa, yaitu :
- Ngatiman, S.E
- Widhiarti
- Muhammad Syihabur Rohman
Musyawarah desa dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dari peserta rapat dan penandatangan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat.